top of page

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Miris!


Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia kian hari kian bertambah. Berhembuslah kemudian berita tatkala Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) resmi ditarik dari prioritas prolegnas DPR tahun ini. Seolah-olah angka 431.471 kasus kekerasan yang dialami perempuan pada 2019 silam tak berarti apapun.


Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual yang selayaknya harus segera memiliki payung hukum untuk mencegah maraknya tindak kekerasan seksual tersebut. Sebab perempuan dan anak merupakan korban yang paling sering mengalaminya. Sebab tindak kekerasan tersebut justru berasal dari orang-orang terdekat seperti keluarga dan teman, bahkan negara melalui aparatnya pun melakukan kekerasan tersebut alih-alih melindungi korban.


Ketika Tubuh Adalah Objek Seksualitas

Mengapa pelecehan dan kekerasan seksual terjadi?


Akar masalah yang menyebabkan maraknya pelecehan dan kekerasan seksual adalah pemahaman yang sangat patriarkis mengenai konsep tubuh (terutama tubuh perempuan) sebagai objek seksual, bukan sebagai subjek yang memiliki otoritas.


Ketika tubuh dipandang sebagai objek, tubuh adalah suatu hal yang diberi perlakuan. Tubuh sebagai objek tidak memiliki ruang kebebasan untuk menentukan otonom. Sebab itu dalam segala kasus pelecehan dan kekerasan seksual, tubuhlah yang dipersalahkan.


"Salahnya sendiri. Kenapa dia memakai rok sependek itu?"

"Dia yang mengundang terjadinya pelecehan. Pakaiannya selalu menunjukkan belahan dada."


Oleh karena tubuh tidak dianggap sebagai subjek yang memiliki daulat penuh untuk dikontrol pemiliknya sendiri, maka tak heran jika tubuhnya akhirnya mengalami eksploitasi seksual yang merugikan individu secara fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi. Tak dapat dielakkan jika kasus pelecehan dan kekerasan akan terus terjadi karena tidak adanya perlindungan terhadap pemilik tubuh-tubuh ini dari ancaman seksual.


Seksualitas vs Moralitas

Konon penyebab dicabutnya RUU PKS ini dari prioritas prolegnas adalah dikarenakan fraksi partai moralis beragama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menganggap RUU ini sangat liberal dan tindak mencerminkan adat ketimuran bangsa Indonesia.


Bukankah ini lucu? Ketika ada sebuah RUU yang dibuat untuk melindungi warga negara dari tindak kekerasan, tidakkah itu mencerminkan adat timur yang mengutamakan kebajikan dengan melindungi orang-orang yang lemah? Ataukah kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuasa (baca: para patriark) ini merupakan adat timur yang ingin dilestarikan oleh partai moralis beragama PKS?


Entah mengapa frasa yang mengandung kata seks, hasrat seksual, atau sistem reproduksi kerap diartikan sebagai sesuatu yang cabul dan nista. Hei, Kalian! Tidak ada generasi yang lahir tanpa hubungan seksual (kecuali jika mungkin Anda lahir dari hasil pendonoran sperma dan ovum). Generasi penerus akan cacat jika sistem reproduksi tidak dijaga sebagaimana mestinya.


Salah kaprah mengenai makna yang terkandung dalam aktivitas seksual justru malah menabukan topik tentang seksualitas. Penabuan topik seksualitas malah menyebabkan ketiadaan pengetahuan tentang seksualitas itu sendiri, sehingga banyak yang salah kaprah menafsirkan bahwa seks hanya berarti bersenggama. Dan itu berarti LIBERAL!


Dengan demikian cukup banyak yang tidak menyadari jika mereka telah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual, terutama anak-anak. Sebab pemerkosaan dipandang sebagai aktivitas bersenggama pula lah, hal ini menimbulkan rasa malu dari sudut pandang korban. Stigma justru diberikan pada korban lewat bahasa-bahasa di media yang tidak berempati: kehilangan kesucian, korban digagahi.


RUU PKS (se)Harus(nya) Disahkan

Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sudah mencapai tahap gawat. Banyak kasus yang tak dilaporkan karena justru kekerasan itu terjadi dalam ruang privat, seperti di rumah, dan dilakukan oleh anggota keluarga. Mereka kerap tak menyadari bahwa tindakan pemaksaan melakukan aktivitas seksual tersebut sudah sama dengan kekerasan seksual, sebab hal itu diminta oleh suami, ayah, paman, atau sanak saudara lainnya.


Pengesahan RUU PKS ini sepatutnya disahkan segera, karena ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pada orang-orang yang berpotensi dipaksa untuk melakukan aktivitas seksual di luar kemauannya. Selain itu, pemulihan dan perlindungan korban juga merupakan hal terpenting untuk menghilangkan stigma negatif yang justru dialamatkan pada korban.


Sayang sekali justru para pembuat undang-undang sama sekali tidak menganggap penting melindungi warganya dari tindak kejahatan seksual. Entah karena mereka tak secuil pun peduli pada kepentingan korban kejahatan seksual. Atau justru mereka juga ikut andil sebagai si penjahat seksual.



Love,

Elle Zahra

60 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page